READ.ID – Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXI Gorontalo Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berkoordinasi dengan Polda Gorontalo terkait didapatinya mobil truk yang Over Dimension Overloading (ODOL).
Sebelumnya satu unit mobil truk terpaksa ditunda pengoperasian oleh Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pohuwato karena kedapatan over dimension.
“Pihak BPTD Wilayah Gorontalo telah berkoordinasi dengan Polda Gorontalo untuk pendampingan penyidikan lebih lanjut, terkait pelanggaran truk over dimension,” kata Deni Abdul yang juga sebagai PPNS.
Ia menambahkan nantinya akan memanggil pemilik mobil truk yang over dimensi, jika terbukti pelanggaran tersebut merupakan hasil permintaan mereka sendiri untuk merubah panjang mobil tersebut, maka tentu sanksi pidana dan denda.
“Siapa saja yang terlibat dalam merubah dimensi mobil truk tersebut, tentu akan dimintai keterangan, sanksinya Pidana serta denda,” tegas Deni.
Truk ODOL cukup memberikan dampak negatif bagi lalu lintas, bisa membahayakan pengemudi atau kendaraan lainnya, sering menjadi penyebab kecelakaan, belum lagi kerusakan jalan. (Read.id)