READ.ID- Kehebohan di media sosial, media cetak dan elektronik akibat pernyataan Arya Weda Karna (Awk) yang membolehkan seks bebas asal pakai kondom dan dugaan telah menistakan Agama Hindu di Bali membuat Badan Kehormatan DPD RI membahas hal ini dalam Rapat Pleno 1 Badan Kehormatan DPD RI, Kamis 5 November 2020.
Berbagai tanggapan dan usulan disampaikan para Anggota BK dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua BK DPD RI, H. Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, S.IP, MH.
“Rapat Pleno BK DPD RI pada tanggal 5 November 2020 secara virtual, merespon peristiwa etik yang menjadi opini publik yang telah tersiar di beberapa media sosial, media elektronik, media cetak disertai bukti awal yang kuat, sudah terjadi penodaan terhadap martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPD RI yang dilakukan oleh Arya Weda Karna Anggota DPD RI dari Provinsi Bali,” ujar Leonardy.
Terkait temuan apakah berasal dari Anggota atau Ketua BK, kata Leonardy, maka berdasarkan Peraturan DPD Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan pada rapat pleno itu dibentuklah Tim Kerja yang bertugas untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap permasalahan tersebut, yaitu membolehkan seks bebas asal pakai kondom dan menistakan agama. Mengumpulkan fakta-fakta dari kedua belah pihak. Setelah fakta terkumpul dan terverifikasi, tim akan melaporkan dalam rapat pleno BK berikutnya.
Fakta yang berkembang saat ini, sejumlah kalangan dibuat resah oleh pernyataan Arya Weda Karna. Pengurus Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali telah buka suara pula terkait kritisi Arya Weda Karna terhadap Sulinggih Bali dalam video yang viral di media sosial dan telah pula menuai reaksi keras dari para tokoh-tokoh Hindu Bali.
PHDI Bali sangat menyayangkan pernyataan Arya Weda Karna Karena viral saat Indonesia mengalami beban berat tertimpa bencana alam seperti banjir dan lainnya, serta bencana non alam seperti pandemi covid-19. Bahkan PHDI menyarankan agar Arya Weda Karna sebagai senator harus berbuat lebih banyak untuk kontribusi di daerah guna meringankan beban moral dan sosial masyarakat.
Lalu ada massa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Taksu Bali melakukan unjuk rasa di kantor DPD RI Perwakilan Bali, di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Selasa 3 November 2020 siang. Mereka mengecam keras pernyataan-pernyataan anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Weda Karna yang kerap disapa AWK.
Mereka berdemo karena pernyataan AWK telah menimbulkan kegaduhan dan bisa menyebabkan konflik sosial. Adapun pernyataan sikap dalam aksi kali ini yakni mengutuk dan mengecam keras pernyataan AWK bahwa hubungan seks bebas di kalangan pelajar diperbolehkan asal pakai kondom.
Massa juga mengecam pernyataan AWK yang dianggap menghina dan melecehkan simbol agama Hindu Bali yakni menyebutnya sebagai makhluk suci dan bukan Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Kemudian, menyatakan mosi tidak percaya kepada AWK karena pernyatannya di publik tidak sesuai tupoksinya sebagai anggota DPD RI Komite I yang membidangi pemerintahan, politik, hukum, HAM, pemukiman, dan pertanahan.
Bahkan Forum Komunikasi Taksu Bali menuntut Badan Kehormatan DPD RI segera memproses sesuai kode etik. Lalu meminta pihak kepolisian mengusut kasus-kasus AWK yang dilaporkan oleh warga.
Sedangkan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali setelah mendengar, menyimak dan mencermati aspirasi, situasi dan kondisi yang disampaikan oleh komponen masyarakat Bali, maka MDA menyatakan sikap mendukung penuh dan siap membela aspirasi dan seluruh perjuangan Krama Adat Bali. MDA menyatakan ada dugaan sangat kuat telah melecehkan, menghina dan menistakan agama Hindu Bali.
Majelis Desa Adat menyesalkan dan sangat tidak mentolerir terhadap pernyataan AWK tentang seks bebas diperbolehkan asal memakai kondom karena bertentangan dengan ajaran semua agama, tidak terkecuali Agama Hindu.
Dalam pernyataan sikap Majelis Desa Adat yang ditandatangani Bandesa Agung Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dan Panyarikan Agung I Ketut Sumarta, MDA dalam waktu segera akan mengirimkan surat kepada Badan Kehormatan untuk mendapatkan kepercayaan yang sungguh-sungguh dan sebagaimana mestinya terhadap perilaku oknum Anggota DPD RI atas nama AWK yang sangat tidak patut sesuai dengan Kode Etik DPD RI.(as)