banner 468x60

Bupati Blitar Sampaikan Penjelasan Rancangan APBD T.A. 2022 Dalam Rapat Paripurna DPRD

DPRD Kabupaten Blitar

READ.ID.BLITARDPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas diajukannya Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Nota penyampaian usulan eksekutif, Senin (1/11/2021).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Suwito Saren Satoto, didampingi Wakil Ketua DPRD Susi Nalurita di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Turut hadir dalam rapat paripurna, Wakil Bupati Rahmad Santoso, Sekda kabupaten Blitar, Izul Mahrom beserta jajarannya, Kepala Forkopimda yang mengikuti rapat secara virtual serta Kepala OPD yang juga mengikuti secara virtual.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren menjelaskan, rapat paripurna ini sebagai tindak lanjut dari surat dari Bupati no 900/2028/409.204.2/2021 tanggal 27 oktober 2021 perihal penyampaian nota keuangan APBD tahun anggaran 2022 Raperda tentang anggaran tahun 2022 dan Rankerkada tentang penjabaran APBD tahun 2022.

“Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD untuk melaksanakan rapat paripurna dengan agenda, penyampaian penjelasan Bupati Blitar tentang nota keuangan rancangan APBD kabupaten Blitar T.A. 2022 dan nota penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Raperda usulan exsekutif,”jelasnya.

Bupati Blitar Rini Syarifah mengatakan, agenda rapat hari ini sangat penting bagi kesinambungan proses pembangunan di Kabupaten Blitar, yang direncanakan untuk tahun 2022 mendatang.

“Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi rancangan APBD tahun anggaran 2022 beserta nota keuangan, merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan tanggung jawab untuk sebesar besarnya demi kemakmuran rakyat,”tegasnya.

Lanjutnya, penyusunan rancangan APBD 2022 dilakasanakan melalui pertimbangan secara cermat, arah dari sisi pendapatan daerah baik Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan serta lain lain pendapatan yang sah sekaligus memperhatikan upaya upaya capaian sasaran pembangunan jangka menengah (RPJMD).

” Selain itu, penyusunan rancangan APBD 2022 juga memperhatikan saran dan pendapat dewan yang dimulai sejak pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta prioritas atau platfon anggaran sementara yang secara kelembagaan dibahas bersama badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemda,”paparnya.

Disampaikannya pula, sesuai dengan surat dari kementrian keuangan Republik Indonesia no S170/pk/2021 tanggal 1 oktober 2022, perihal rincian alokasi tranfer ke daerah, dana desa tahun 2022 Kabupaten Blitar mengalami penurunan, sehingga harus merubah perencanaan pendapatan dan belanja pada ranperda tentang APBD tahun 2022.

(adv/dprd/didik)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60