banner 468x60

Bupati Bolmut Keluarkan Edaran Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19

Edaran Bupati Bolmut

READ.ID – Bupati Bolaang Mongondow Utara, (Bolmut) Depri Pontoh, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi peningkatan Covid-19.

Hal ini ditetapkan berdasarkan instruksi Mendagri nomor 23 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan, dan SE Gubernur Sulut tentang antisipasi kasus Covid-19.

Sebagaimana hasil kajian epidemiologi perkembangan penyebaran Covid-19 di Bolmut oleh Dinkes, Surat Edaran dengan nomor 440/1153/SETDAKAB.DINKES, menuangkan 18 poin penting.

Pertama, bahwa sesuai kondisi epidemiologi di Kabupaten Bolmut, dalam zona kewaspadaan (resiko rendah, resiko sedang dan tinggi) adalah menyatakan Kecamatan Kaidipang, Bolangitang Barat dan Bolangitang Timur berkategori resiko tinggi. Sementara Kecamatan Bintauna dan Sangkub kategori resiko sedang, dan Kecamatan Pinogaluman resiko rendah.

Kedua, Bupati Bolmut menetapkan zona kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan, desa/kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan Covid-19.

Ketiga, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Sekolah (TK, SD, SMP, SMA/Sederajat) dilakukan secara daring.

Keempat, pelaksana kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial dan non essensial diberlakukan 25% work from office (WFO) dan 75% work from home (WFH) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kelima, pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf work from office dengan prokes secara ketat.

Keenam, pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 50% maksimal staf work from office dengan prokes secara ketat.

Ketujuh, sektor kritikal seperti energi, kesehatan, kemanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, penganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari hari diberlakukan 100% maksimal staf work from office dengan prokes secara ketat.

Kedelapan, kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% kapasitas ruangan dengan menerapkan prokes secara ketat.

Kesembilan, untuk supermarket, pasar tradisional, tokoh kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20:30 Wita, dengan kapasitas pengunjung 50%.

Kesepuluh, mengintensifkan tim satgas Covid-19 kecamatan, desa/kelurahan dan dusun melalui penjagaan posko terkait keluar masuk masyarakat.

Kesebelas, Dinkes wajib melakukan 3T tracking, tracing, dan testing, serta monitoring dan evaluasi sekaligus inventarisir seluruh kebutuhan terkait pencegahan, penanganan penyebaran Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan pertama dan fasilitas kesehatan rujukan.

Kedua belas, apotik dan tokoh obat dapat dibuka selama 24 jam.

Ketiga belas, pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional sampai pukul 20:30 Wita dengan kapasitas pengunjung 25%.

Selanjutnya keempat belas, resepsi pernikahan, acara duka dan syukuran lainnya dihadiri maksimal 50 orang, dengan menerapkan prokes secara ketat dan khusus lokasi/kecamatan zona merah pelaksanaan resepsi pernikahan hanya ijab kabul, tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawah pulang serta acara perayaan kemasyarakatan tetap dilaksanakan.

Ketua Satgas Kecamatan, Desa dan dusun bertanggung jawab penuh kepada kepada ketua tim Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten.

Kelima belas, kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% dengan menerapkan prokes secara ketat.

Keenam belas, tim gabungan satgas Covid-19 kabupaten melakukan pengawasan, edukasi, advokasi serta penegakan dan penindakan yang tidak patuh pada prokes pada setiap aktivitas kegiatan kemasyarakatan dalam upaya pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19 di Bolmut.

Ketujuh belas, satgas Covid-19 kabupaten bersama Forkompinda melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan penyebaran dan penanganan Covid-19 di seluruh wilayah kecamatan dan desa setiap minggunya secara virtual.

Terakhir, kedelapan belas surat edaran Bupati Bolmut ini mulai berlaku sejak 24 Juli sampai dengan 31 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.

(SVG)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60