READ.ID – Kebijakan Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, diduga telah menyimpang aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari 15 persoalan yang menjadi pembahasan dan penyelidikan Panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), 80 persen buktinya telah terangkum dalam kesimpulan yang telah dibacakan dalam rapat paripurna.
Selain itu juga, dari keseluruhan persoalan yang diselidiki oleh Panitia Hak Angket tersebut, 90 persen lebih dapat dibuktikan, Jumat (13/8/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Hak Angket, DPRD Kabupaten Gorut, Ariyati Polapa saat dimintai keterangannya usai pelaksanaan rapat paripurna pada akhir pekan kemarin.
“Secarah utuh, terhadap kesimpulan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Panitia Hak Angket telah kita bacakan tadi,” ungkapnya.
Selain itu juga Ariyati menegaskan bahwa penyelidikan angket yang dilakukan oleh pihaknya sesuai dengan target waktu yang diberikan yakni selama 60 hari sebagaimana yang diatur dalam regulasi.
Dijelaskan oleh Ariyati bahwa untuk indikator penyelidikan yang digunakan oleh panitia hak angket terkit dengan perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Dan titik pantau yang dilakukan, 80 persen buktinya terangkum dalam dokumen yang dibacakan tadi dan semuanya telah dirunut,” tegas Ariyati.
Ditegaskan oleh Ariyati sebagaimana hasil kesimpulan yang telah dibacakan bahwa bahwa dalam melaksanakan kebijakan, bupati dan sekda menyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhadap langkah lain, akan dikomunikasikan dengan pimpinan. Yang pasti kekeliruan terhadap tata kelola diatas 90 persen yang dapat dibuktikan dan ukurannya jelas adalah regulasi,” tandasnya.