READ.ID – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo memperbolehkan zona hijau Covid-19 melaksanakan ibadah hari raya Idul Adha berjamaah.
Kebijakan itu diambil Bupati berdasarkan surat edaran kementerian agama no 18 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Idul Adha bagi zona hijau dengan sesuai protokol kesehatan.
“Terkait Idul Adha ini bisa dilaksanakan zona hijau, misal desa-desa yang bebas dari pasien Covid-19 bisa laksanakan Zona hjau, tapi tetap mengikuti sesuai protokol kesehatan,” ungkap Nelson usai diwawancarai awak media, Rabu (22/7).
Kata Nelson, bagi zona merah yang ingin memaksa untuk melaksanakan ibadah Idul Adha, penyelenggara atau tamirul masjid harus bertanggungjawab.
“Kita masih akan kaji lagi dengan gugus tugas bersama seluruh pihak terkait. Besok kita akan bicarakan lagi wilayah-wilayah mana yang bisa melaksanakan Idul Adha, yang terpenting harapannya zona hijau bisa melaksanakannya di Masjid dan di lapangan. Begitu juga penyembelihan hewan ada juga protokolnya. (Wahyono/RL/Read)