READ.ID – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyampaikan, kebutuhan warga wajib dipenuhi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Nelson menjelaskan, hak kebutuhan masyarakat terutama warga miskin harus diperhatikan pemerintah. Salah satunya memberikan jaminan sosial kepada warga yang terdampak covid-19.
Ia meminta pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota tetap mengedepankan hak masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Karena PSBB pasti akan berdampak besar pada perekonomian masyarakat.
“Ini yang harus kita perhatikan dan dibahas secara bersama. Kita harus memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, termasuk air dan listrik melalui jaminan sosial. Bantuan pangan maupun bantuan lainnya harus mengutamakan warga yang miskin,” tutur Nelson dalam rapat pembahasan rancangan Peraturan pelaksanaan PSBB lewat video conference antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan unsur forkopimda di kabupaten/kota, Kamis (30/4).
Selain aspek ekonomi, kata Nelson, penerapan PSBB juga akan membatasi kegiatan keagamaan, pembatasan di tempat fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan roda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya dalam aspek pertahanan dan keamanan.
Menurut Nelson, penerapan PSBB perlu dikaji secara matang dan disosialisasikan kepada masyarakat secara masif, agar kebijakan ini berjalan dengan baik. Ia khawatir, ada masyarakat di pelosok desa yang belum tahu adanya kebijakan tersebut. Sehingga potensi pelanggaraan akan banyak ditemui di lapangan.
Bahkan Nelson mengusulkan agar penerapan PSBB diberlakukan mulai tanggal 5 Mei 2020. Dimana PSBB direncanakan akan dimulai pada tanggal 3 Mei hingga 17 Mei 2020.
“Kami kabupaten Gorontalo mendukung PSBB ini. Kami mengusulkan pemberlakuan PSBB mulai tanggal 05 hingga 19 Mei 2020 saja. Sisa waktu yang ada ini kita gunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat hingga ke tingkat desa,” ungkapnya.
Dalam rapat pembahasan rancangan Peraturan pelaksanaan PSBB, pemerintah provinsi Gorontalo telah merima beberapa usulan dari pemerintah kabupaten maupun kota. Usulan tersebut akan dimasukan dalam rancangan peraturan Gubernur tentang pedoman pelaksanaan PSBB. (Adv/Wahyono/RL/Read)