READ.ID – Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, menyerahkan nota pengantar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 kepada DPRD, di ruang rapat DPRD, Selasa (6/7/2021) malam.
Indra Yasin dalam laporannya menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanna APBD merupakan mandatory konstitusional, sebagaimana diamantakan dalam Undang-Undang Noor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 itu, berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Kemudian, telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Propinsi Gorontalo, sehingga laporan yang disampaikan telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK, atas laporan keuangan tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Gorut berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ini membuktikan bahwa dalam pengelolaan keuangan telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan, yang didukung oleh efektifitas pengendalian internal pemerintah daerah,” ujar Indra Yasin.
Selain itu, Indra Yasin menambahkan perolehan opini WTP dari BPK bukan menjadi tujuan akhir, tetapi menjadi bagian dari proses peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintahan.
“Upaya perbaikan akan terus dilakukan demi menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan,” tuturnya.
Lebih dari itu, Bupati mengatakan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gorut tahun 2020 kepada DPRD adalah bentuk progress report pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel, dan sebaliknya agar memperoleh feedback yang positif bagi perkembangan kemajuan daerah.