READ.ID – Pemerintah Daerah Gorontalo Utara, sedang berupaya agar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para ASN di lingkungan pemerintahan setempat segera dicairkan.
Hal ini sebagaimana ditandatanganinya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 05 tahun 2023, tentang pemberian THR tahun 2023.
Dengan ditandatanganinya Perbup nomor 05 tahun 2023 tersebut, maka Anggaran untuk Belanja THR sudah dapat direalisasikan dengan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan.
“Saya minta pihak badan keuangan segera menyusun dan menerbitkan daftar THR untuk didistribusikan kepada masing-masing OPD. Paling lambat kata Selasa 11 April 2023,” ujar Bupati Thariq.
Thariq juga berharap kepada pihak Badan Keuangan dan Pimpinan OPD agar memperlancar proses pencairan THR tersebut.
“Diharapkan dengan adanya pencairan THR ini, dapat dimanfaaatkan sesuai peruntukkan yaitu untuk kebutuhan Hari Raya,” terangnya.
Seperti diketahui, skema untuk pembayaran THR yakni pada 11 April distribusi daftar THR oleh Badan Keuangan ke OPD masing-masing.
Kemudian pada 12 April pengajuan SPM belanja THR dengan melampirkan SPP 1 2 3, lembar verifikasi PPK dan daftar penerimaan THR 2023.