READ.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, menghibahkan tanah milik daerah dengan luas lahan 2,7 hektare yang nantinya digunakan untuk pembangunan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) ataupun Rutan.
“Jadi tadi kita telah menyerahkan sertifikat tanah dengan luas 2,7 hektare untuk pembangunan lapas yang berlokasi
di Desa Mootinelo, Kecamatan Kwandang,” kata Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin
Indra mengaku, memang untuk maksimalnya luas lahan yang digunakan untuk pembangunan itu sekitar 5 (lima) hektare. Namun kata dia pihaknya akan menambah lagi jika pembangunan tersebut sudah mulai dikerjakan.
“Dan kami sampaikan bangun dulu, nanti ketika sudah di bangun maka akan ditambah lagi,” jawab singkat Indra.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Hantor Situmorang menyampaikan memang pemerintah Gorontalo Utara telah menghibahkan tanah seluas 2,7 hektare untuk tahap pertama pembangunan Lapas
“Tapi kita meminta minimal lima hektare, karena memang untuk pembangunan kapasitas rutan itu, membutuhkan lahan yang luas, kaitannya untuk pembinaan dilapas itu sendiri,” terang Hantor.
Hantor menjelaskan, untuk pembangunan lapas tersebut belum dapat dikerjakan dalam waktu dekat ini. Namun pihaknya akan mengusulkan secepatnya. Sebab melihat dari siklus anggaran, sepertinya kalau mengejar tahun 2022 sudah terlalu mepet.
“Karena alokasi anggaran sudah habis dibagi bagi, jadi kita konsentrasi untuk tetap mengusulkan, sehingga tentu kita berharap kalau tidak bisa di 2022 mungkin di tahun 2023 kita sudah bisa melaksanakan pembangunan,” jelasnya
Pada dasarnya, lanjut Hantor bicara pembangunan rutan difungsikan untuk tahanan yang terindikasi tindak pidana. Sementara lapas adalah mereka yang sudah diputuskan oleh pengadilan.
“Jadi jika sekarang dibangun rutan di Gorut berarti untuk tahanan. Namun rutan juga kalau tidak ada tempat lain bisa difungsikan untuk pembinaan warga binaan lapas.
Jadi kita apakah nanti dapatkan satker rutan atau lapas, sama saja dan dua-duanya bisa digunakan,” tandasnya.