READ.ID – Sebanyak 179 unit rumah melalui program Bantuan Stimulun Perumahan Swadaya (BSPS), diserahkan langsung Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo kepada warga yang berhak. Ini diantara komitmen Bupati Nelson bagi rakyatnya, mendapatkan rumah yang Nyaman dan Pantas (NP).
Pembangunan rumah tersebut menelan anggaran Rp. 3 miliar. Ini juga merupakan upaya represif Pemkab Gorontalo, dalam rangka mengintervensi turunnya angka kemiskinan di Kabupaten Gorontalo
Bantuan yang diserahkan dalam bentuk buku tabungan tersebut, diserahkan langsung oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Kajari Kabupaten Gorontalo dan Direktur Bank Sulutgo Cabang Limboto, kepada perwakilan masyarakat dari masing-masing kelurahan yang menerima.
Bupati Nelson mengatakan, surga itu bukan harus dimulai dari akhirat, surga itu dimulai dari rumah yang nyaman dan pantas. Karenanya, pemerintah terus berupaya menyediakan hunian yang nyaman dan pantas bagi masyarakat di Kabupaten Gorontalo.
“Masih ada 20 ribu rakyat yang belum memiliki rumah, karenanya saya bersama dengan OPD terkait akan terus mengupayakan bantuan ini agar terus ada,” kata mantan Rektor 2 universitas ini.
Kepala desa dan Lurah juga diminta, untuk mengawal pembangunan rumah-rumah NP tersebut.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, menghimbau kepada fasilitator untuk mengawal dana bantuan yang telah diterima masyarakat.
“Mohon agar para penerima bantuan ini dikawal dengan baik, dan saya meminta Bank SulutGo agar jangan mencairkan dana, apabila bukan untuk kebutuhan terkait rumah,” ungkap Kajari.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten 3 dan jajaran Pimpinan OPD.
Bupati Nelson Serahkan 179 Unit Rumah Program BSPS
Read Also
Recommendation for You
READ.ID – Menjelang akhir tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Gorontalo berhasil menyerap anggaran sebesar 80 persen,…
READ.ID – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-351 Kabupaten Gorontalo, DPRD Kabupaten Gorontalo…
READ.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan seluruh guru berhak menerima tunjangan profesin triwulan III tepat…