READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, mendatangi Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Maleo guna membahas surat edaran Gubernur.
Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo No. 378/3/X/2021, tentang penetapan besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas air minum Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo tentu menjadi jawaban untuk daerah-daerah dalam menerapkan amanah tersebut.
Pembahasan penetapan tarif tersebut dilakukan, Pemkab Pohuwato dalam Hal ini Bupati Saipul Mbuinga, didampingi Assisten Perekonomian Rusmiyati Pakaya, Kabag Ekonomi Sunu Hadi Suhandoko bersama dengan Kepala PDAM Tirta Maleo, Hairudin Usman serta jajaran, pada Kamis (25/11/2021)
Sebelumnya, Saipul Mbuinga menyampaikan, bahwa kendala yang dihadapi oleh PDAM sudah bisa dipahami terlebih pada kondisi saat ini, seperti kerusakan pipa pengambilan air yang berada di bagian hulu, sehingganya terhadap penyesuaian tarif sebagaimana SK Gubernur jelas ininperlu dibahas.
“Ini juga adalah niat baik kita dalam rangka perbaikan PDAM kedepan, Kami juga berusaha jangan sampai dengan berbagai persoalan yang dihadapi oleh PDAM bisa menjadikan PDAM ini mati suri,” ungkapnya
Meski sebelumnya kebijakan sebagaimana SK Gubernur tersebut belum di berlakukan di Pohuwato, namun sesuai kondisi dan kebutuhan saat ini, perlu dukungan berama sehingga dapat diupayakan penerapannya di tahun depan, dengan harapan semua kebutuhan dan lain sebagainya bisa menjadi perhatian PDAM itu sendiri.
Sementara di ditempat yang sama, Assisten Perekonomian Rusmiyati Pakaya menambahkan, penetapan tarif itu, sudah sesuai berdasarkan SK Gubernur, mengingat banyaknya operasional yang tidak bisa dilaksanakan akibat persoalan yang dihadapi oleh PDAM.
“Olehnya, sebelum aturan ini dijalankan perlu ada sosialisasi yang melibatkan para camat, kades serta pimpinan OPD, waktu yang tersisa ini kiranya bisa dikebut sehingga penerapan tarif untuk tahun depan bisa dilaksanakan,”pungkasnya
(JK/Read)