READ.D – Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga temui sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Adat saat melakukan aksi damai terkait asusila yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Marisa Utara , Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada beberapa waktu lalu.
Menyikapi tuntutan dan dugaan masyarakat tersebut, Bupati Syarif Mbuinga menyampaikan bahwa pihaknya dalam hal ini Pemda Pohuwato masih akan melakukan pemeriksaan dan mencari data terkait persoalan tersebut.
“Kami memohonkan waktu untuk melakukan pengkajian dan pemeriksaan mendalam terkait hal ini. Saya sudah koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Jika terbukti, maka langkah tegas akan diambil,” tegas Bupati Syarif Rabu (19/08/3020).
Sementara orator masa aksi, Rian menilai kasus yang melibatkan oknum Kades Marisa Utara ini dianggap merupakan perbuatan asusila, dan melanggar adat istiadat sebagai seorang tauda’a lo kambungu atau dalam bahasa Indonesia, pemimpin tertinggi di Desa.
“Kami meminta kepada semua pihak terkait, jika terbukti, maka sang Kades harus segera mundur dari jabatannya. Sebab hal ini telah melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” ujar salah satu orator, Rian.
Sebelumnya, Kades Marisa Utara di laporkan istrinya ke Polsek Marisa karena diduga kedapatan berduaan dengan seorang wanita di salah satu kos-kosan di Kabupaten Pohuwato pada Rabu malam (12/8/2020) lalu.
(Dodi/RL/Read)