READ.ID,- Jika penyelidikan yang dilakukan Bawaslu memberikan bukti kuat terkait adanya pelanggaran berupa membagi-bagikan kostum saat perhelatan piala Indonesia di stadion 23 Januari, telaga kemarin, maka caleg tersebut bisa dicoret.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, ketika ditemui Rabu (20/02) sore tadi usai memimpin rapat koordinasi di Aula Kantor Bawaslu menegaskan, ada sanksi keras berdasarkan aturan berlaku yang akan menjerat oknum caleg sebagai peserta Pemilu tersebut.
” Dugaan politik uang, yang terbukti menjanjikan atau memberikan uang serta materi lainnya, untuk mempengaruhi pemilih. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 521 UU Pemilu 2017, yang bersangkutan diancam dengan pidana penjara dua tahun dan denda sebenyak Rp 24 Juta,” kata Jaharudin.
Tidak hanya itu, sanksi lainnya yaitu sanksi administrasi mengacu pada keputusan pengadilan yang bersifat inkra. Pada pasal 285 UU nomor 7 tahun 2011, maka putusan pengadilan yang bersifat inkra atau tetap atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum berstatus sebagai peserta Pemilu, yang terbukti menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu untuk mempengaruhi pemilih akan menjadi dasar bagi KPU untuk membatalkan peserta dalam daftar calon tetap (DPT), kemudian ke dua membatalkan peserta dari Daftar Calon Terpilih (DCT).***