READ.ID – Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Gorontalo yang tak mengikuti debat terbuka putaran ke dua tanpa alasan jelas bakal dapat sangsi.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Rasyid Sayiu, Selasa (17/11/2020).
“Kalau tidak bisa hadir, maka harus dengan alasan yang jelas. Seperti, misalnya, sakit. Itu harus ada surat keterangan dari dokter. Kalau tidak bisa memberikan alasan yang jelas, pasti ada sanksi yang kami berikan,” tegasnya.
Oleh karena itu, para Cawabup Gorontalo, baik Daryatno Gobel, Hendra S. Hemeto, Tomi Ishak, dan Dicky Gobel diharapkan dapat mengikuti kegiatan debat itu.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Kabgor Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Rivon Umar mengatakan ada dua jenis sanksi yang dapat diberikan KPU kepada paslon yang tidak hadir.
“Sanksi pertama, KPU akan mengumumkan bahwa paslon tertentu tidak hadir dalam debat. Sanksi lainnya itu berupa pemutusan penayanangan iklan dari paslon tersebut,” ungkap Rivon.
Rivon menambahkan, saksi kepada paslon yang tidak hadir dalam pelaksanaan debat ini telah diatur dalam Surat Keputusan KPU nomor 465, tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
“Terlepas dari sanksi ini, kami tetap inginkan debat bisa dihadiri oleh paslon, dan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tandasnya.
(RL/Read)