READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Gorontalo Utara secara resmi melalui rekomendasi rapat paripurna mengambil keputusan untuk tunda kegiatan reses.
Penundaan kegiatan ini merupakan bagian dari kebijakan Social distancing sebagai upaya dalam proses pencegahan penyebaran COVID-19.
Hal ini sebagaimana yang di sampaikan oleh ketua DPRD kabupaten Gorontalo Utara,Djafar Ismail, saat wawancara dengan para awak media.
“Secara resmi melalui rapat paripurna kebijakan tundah kegiatan reses sudah di sepakati bersama,” kata Djafar Ismail
Keputusan untuk tunda kegiatan reses, tambah Djafar Ismail, merupakan bukti dari komitmen seluruh anggota DPRD kabupaten Gorontalo Utara terhadap proses pencegahan masifnya peneyebaran Covid-19.
Di samping kegiatan reses, jelas Djafar Ismail, DPRD Gorontalo Utara juga mengambil keputusan penundaan terhadap semua kegiatan yang telah di rencanakan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.
“Jadi, selama dua minggu kedepan kami berusaha untuk meminimalisir kegiatan-kegiatan yang bersifat tidak terlalu penting dan itu mengumpulkan orang banyak” jelas Djafar Ismail
Sebagaimana yang diketahui bahwa social distancing atau pembatasan social merupakan serangkaian tindakan pengendalian infeksi nonfarmasi yang di maksudkan untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular.
Apabila kondisi dan situasi sudah memungkinkan, ungkap ketua dewan, maka DPRD Gorontalo Utara kembali akan menggelar rapat guna untuk merealisasikan agenda-agenda yang sudah di rencanakan sebelumnya. (Hafid/RL/Read)