Cegah COVID-19, Kemenkes Akhirnya Setujui PSBB di Gorontalo

PSBB Gorontalo

READ.ID – Cegah penyebaran COVID-19 di Gorontalo, Kementerian Kesehatan akhirnya menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gorontalo.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibies sebelumnya mengungkapkan kekecewaannya perihal ditolaknya permohonan pemberlakuan PSBB di Gorontalo.

Ia menyatakan hal ini dalam konferensi pers di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin (27/04/2020).

kebutuhan masyarakat di masa PSBB telah disiapkannya dengan baik.

“Beras kami surplus, bahkan kebijakan saya untuk hasil pertanian di Gorontalo jangan di jual keluar daerah, kita harus tahan disini. Gula kita cukup ada 3500 ton di pabrik gula Lakea. Ikan kita cukup, kemarin saya perintahkan Kadis Perikanan beli ikan-ikan rakyat, sekarang kita sudah punya stok 20 ton,” ungkap Rusli.

SK Kemenkes No HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi Gorontalo dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus (COVID-19).

Dalam SK tersebut tertulis, Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo wajib melaksanakan PSBB, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

SK tersebut berlaku mulai tanggal 28 April 2020.

Berikut Link Download SK PSBB Gorontalo : https://drive.google.com/open?id=1ZhK7kLvQCnDjvTtC7myXGEG31P10I31f

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version