Cegah Penambahan Liar, Wali Kota Gorontalo Ambil Alih SK Pengangkatan TPKD

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo mengambil langkah tegas dalam penataan tenaga honorer. Terhitung mulai 1 Agustus 2025, seluruh tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) non-data base akan diangkat melalui surat keputusan (SK) langsung dari wali kota, menggantikan sistem sebelumnya yang hanya melalui pimpinan OPD.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pengendalian agar tidak terjadi lagi penambahan tenaga kerja secara tidak terstruktur, yang berisiko membebani anggaran daerah.

“Biar nggak ada penambahan liar. Semua dikendalikan Pemkot,” tegasnya dalam pembinaan yang digelar di kantor wali kota, Senin (28/7/2025) pagi.

Langkah ini juga menjadi bentuk penataan administratif, agar keberadaan TPKD non-data base terintegrasi secara resmi dalam sistem Pemerintah Kota Gorontalo.

Namun, Wali Kota Adhan mengingatkan bahwa posisi TPKD non data base masih rentan, karena kelanjutan nasib mereka tetap bergantung pada keputusan pemerintah pusat.

“Sudah ada lampu hijau dari Kemendagri, tapi belum ada jaminan jangka panjang. Kita tetap harus tunggu kepastian resmi dari pusat,” ujarnya.

Di sisi lain, Wali Kota Adhan juga menyentil soal kontribusi TPKD untuk pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, jika ada TPKD yang menolak turun ke lapangan untuk mendukung pemasukan daerah, maka mereka akan langsung dicoret dari daftar.

“Kalau tidak mau bantu PAD, ya mundur saja. Ini pilihan, bukan paksaan,” tegas Wali Kota Adhan.

Ia pun mengajak seluruh TPKD non data base untuk menunjukkan komitmen nyata dalam bekerja, mengingat status mereka adalah bagian dari pilihan pribadi yang harus dijalani secara profesional.

“Sambil menunggu keputusan pusat, mari kerja sungguh-sungguh. Jangan setengah-setengah,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di