READ.ID – Salah satu tersangka pembongkaran toko PT Agriyaku Digital Indonesia, yang beralamat di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo tertembak di bagian kaki akibat mencoba merebut senjata polisi.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Samosir, saat konferensi pers, di Kantor Reskrim, Selasa (11/01).
“Mereka ditangkap di Telaga. Satu orang tertembak akibat melakukan perlawanan dan berencana merampas senjata polisi,” ungkap IPTU Agung Samosir.
Dari pembongkaran toko itu terdapat dua tersangka, Usman Djafar (46), warga Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango dan Rivaldi Laparau, (25), warga Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulondalangi Kota Gorontalo.
Lebih lanjut, IPTU Agung menerangkan mereka menerima laporan bahwa ada pelaku tindak pidana pencurian. Sehingga, pihaknya dengan cepat merespons laporan itu. Berhubung laporannya masuk di awal tahun.
“Kami telah melakukan penahanan sekaligus penetapan tersangka terhadap mereka pada Kamis 6 Januari 2022,” terang IPTU Agung Samosir.
Aksi pembongkaran itu dilakukan pada malam hari. Namun, sebelum tersangka melancarkan aksinya, mereka mengamati keadaan dari sebuah target yang diincar.
“Toko ini memang sudah menjadi target mereka. Meraka masih mengintai keadaan toko. Kalau dilihat aman mereka melakukan aksinya,” kata IPTU Agung.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni empat dus obat pertanian Noksone ukuran lima liter, satu dus ukuran satu liter, empat dus Divaksone ukuran lima liter, empat dus Kayabas, satu dus Basmilang ukuran satu liter, enam kotak Calaris ukuran satu liter dan 28 kotak Calaris ukuran 500 mililiter.
Total kerugian yang saat ini terungkap mencapai 38.070.000 juta. Kepolisian Gorontalo menyangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman selama sembilan tahun penjara.