READ.ID – Polemik pinjaman daerah untuk anggaran pembangunan Shoping Center Limboto yang mendapat sorotan dari kalangan masyarakat, kembali ditanggapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melalui kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Setempat.
Kepala Bapedda Kabupaten Gorontalo, Cokro Katili menganggap tudingan miring soal pinjaman daerah tersebut tidak beralasan. Sebab, pinjaman daerah untuk revitalisasi Shoping Center Limboto sudah sesuai prosedur yang disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah.
Artinya, pemerintah Kabupaten Gorontalo sebelumnya sudah mengusulkan dan membahasnya dengan DPRD Kabupaten Gorontalo melalui Kebijakan Umum anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada bulan September 2018 dengan ketentuan PP nomor 30 tahun 2011.
Sehingga, pada 2018 untuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, revitalisasi Shoping Limboto disetujui oleh DPRD untuk dimasukan dalam APBD 2019.
“Saat itu dasar hukum yang digunakan dalam pinjaman daerah adalah PP 30 tahun 2011. Ketentuan tentang persetujuan DPRD sebagai syarat mutlak rekomendasi Mendagri itu dilakukan setelah pemasukan item APBD. Sehingga pada tanggal 3 maret 2019, pemerintah daerah melalui surat Bupati Gorontalo meminta persetujuan kepada DPRD pinjaman 40 Milyar rupiah sebagai tindak lanjut dari hal yang tercantum dalam APBD 2019,” ungkapnya.
Dirinya menekankan, orang lain memandang bahwa paripurna persetujuan DPRD dengan APBD berhubungan. Padahal Kata Cokro, tidak berhubungan sama sekali. Pihaknya tidak mencantukamkan pinjaman daerah di APBD tahun 2020 karena sudah dicantumkan dalam APBD 2019.
“Kalau ada anggapan paripurna persetujuan DPRD berhubungan dengan paripurna APBD 2020, itu sekali lagi tidak ada hubungan. Paripurna persetujuan DPRD adalah tindak lanjut dari pelaksanaan APBD 2019 yang didalamnya tercantum permohonan pinjaman daerah sebesar 40 Milyar ke pihak perbankan. Jadi kalau ada yang mempolemikkan antara persetujuan DPRD dan APBD 2020, itu tidak benar ,” tegas Cokro.
Terkait PP No 56 tahun 2018, Cokro mengaku aturan tersebut sebagai pengganti PP 30 tahun 2011. Namun, pihaknya akan memberlakukan PP No 56 tahun 2018, jika pinjaman daerah tersebut dilakukan pada tahun 2020, sehingga harus melalui persetujuan DPRD dan kesepakatan KUA/PPAS.
“Kami insya allah minggu ini, akan mengantar seluruh berkas termasuk persetujuan DPRD, termasuk risalahnya untuk dibawah ke kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan. Saya yakin usulan pinjaman daerah ini akan diterima karena diperuntukan khalayak hidup pedagang di shoping center Limboto,” tandas Cokro. (Wahyono/Read)