READ.ID – Terdakwa yang divonis bebas dalam kasus korupsi selama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri, baru tiga orang. Sofyan Basir orang yang pertama yang lolos dari jeratan hukum.
Orang yang divonis bebas pertama dalam kasus penyuapan anggota DPRD Bekasi dengan nilai sebesar 1,6 miliar, adalah Mochtar Mohammad. Selain dituduh menyuap anggota Dewan, Moctar juga diduga telah menyalahgunakan anggaran makan dan minum sebesar 639 juta.
Anggaran itu digunakan untuk memuluskan anggaran dan pendapatan daerah pada tahun 2010.
Pada saat itu juga Mochtar diduga melakukan suap untuk mendapatkan adipura tahun 2010 senilai 500 juta. Ia juga menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar 400 juta hanya untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Ditahun 2011, di pengadilan tipikor Bandung tepatnya pada bulan tanggal 11 oktober, Mochtar dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan pengadilan memerintahkan memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan Muchtar Mohammad.
Sementara orang kedua yang divonis bebas pada kasus korupsi pembahasan APBD, adalah Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Suparman.
Pada tahun 2017, pengadilan tipikor Pekanbaru memvonis bebas Suparman karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan oleh KPK.
Itulah deretan para pejabat daerah dan pusat yang terlibat kasus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun berakhir bebas saat dipengadilan.****(RL/Konten Writer)