KOTAMOBAGU – Dinas Satuan Polisi Pamong praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kotamobagu Selamatkan perempuan Lanjut usia yang cincinnya sudah tidak bisa keluar dari jarinya.
Insiden tersebut terjadi kepada Rohani Mamonto RT 05, RW 03, Jalan Tadohe, Kompleks Koramil 01, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Rabu (19/6/2024).
Pada Sebelumnya, tanggal 15 Juni 2024, petugas Damkar Kotamobagu juga merespons panggilan darurat dari warga kelurahan Gogagoman. Iswanto Patandra, warga RT 22, meminta bantuan untuk mengamankan ular berbisa yang berada di plafon rumahnya.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Erwin Sugeha, menjelaskan bahwa di Dinas Satpol PP dan Damkar, terdapat bidang Damkar yang bertanggung jawab tidak hanya dalam penanggulangan kebakaran, tetapi juga penanggulangan non kebakaran.
Hal ini sesuai dengan pedoman Panca Dharma Pemadam Kebakaran yang memuat tugas dan peran mulia dari Damkar. Tugas pokok Damkar sebagaimana tercantum dalam Panca Dharma Damkar meliputi:
1. Pencegahan dan pengendalian kebakaran,
2. Pemadaman kebakaran,
3. Penyelamatan,
4. Pemberdayaan masyarakat,
5. Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Pada poin ketiga, penyelamatan mencakup penanganan non kebakaran berupa kondisi darurat yang membahayakan manusia. Kasus-kasus non kebakaran inilah yang lebih sering dilaporkan oleh masyarakat kepada Damkar,” ucap Erwin kepada para awak media.
Erwin juga menegaskan bahwa masyarakat yang mengalami kondisi darurat dapat menghubungi Damkar melalui hotline 112 atau melalui layanan Siap Tertib. Semua layanan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
“Dengan kehadiran Damkar yang responsif dan siap membantu, semoga masyarakat Kotamobagu dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menghadapi situasi darurat., ” harap Erwin. (*)