READ.ID – Mengantisipasi terus mewabahnya Virus Corona atau COVID-19 di sejumlah daerah DPR dan Kemendikbud sepat untuk tiadakan Ujian Nasional (UN).
Komisi X DPR RI bersama Menteri Kebudayaan, Nadiem Makarim sudah sepakat tiadakan pelaksanaan UN.
Khusunya siswa Sekolah Lanjutan Pertama (SLTP) dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA) tahun ajaran 2019-2020.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat tiadakan pelaksanaan UN tahun ini.
“Rapat konsultasi DPR dengan Kemendikbud disepakati pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan untuk melindungi siswa dari Covid-19,” ujar Syaiful dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Selasa (24/3).
Namun, Syaiful tidak menyebutkan kapan dan dimana rapat itu dilakukan. Hanya disebutkan, kesepakatan tersebut diambil didasari atas penyebaran COVID-19 yang semakin masif.
Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan 30 Maret, begitu juga UN SMP yang dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.
“Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April. Jadi, tidak mungkin kita memaksakan siswa berkumpul untuk mengikuti UN dibawah ancaman wabah Covid-19. Karena itu, kami dari Komisi X DPR RI bersama Kemendikbud sepakat meniadakan UN,” ungkap politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Saat ini, ungkap wakil rakyat dari Dapil VII Provinsi Jawa Barat tersebut, Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN.
Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
“Kami sepakat opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” kata politisi kelahiran Tuban, Jawa Timur, 12 April 1977 ini.
Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Untuk tingkat SMA dan SMP, kelulusan siswa ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif enam tahun mereka belajar.
“Jadi nanti sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” demikian H Syaiful Huda. (Akhir R Tanjung)