READ.ID – Terkait dengan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan merujuk pada surat edaran KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 Perihal Pemetaan TPS Pemilihan 2024 tertanggal 27 Mei 2024, maka setiap desa yang ada di Kecamatan Biau hanya akan memiliki 1 TPS.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Yudisthira Saleh saat dimintai keterangannya terkait dengan pemuktahiran TPS yang akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) usai dilantik dan diambil sumpah.
“Iya, jika merujuk pada jumlah pemilih tidak melebihi 600 pemilih dalam setiap TPS, maka untuk Kecamatan Biau bakal hanya ada satu TPS untuk setiap desa” kata Yudis.
Tentunya dalam menentukan indikator untuk TPS tersebut, ada berbagai pertimbangan yang menyertainya, tidak hanya sebatas pada jumlah maksimal pemilih dalam setiap TPS.
“Hal lainnya juga tentu terkait dengan efisiensi waktu pemilih dalam bilik suara juga. Kan untuk Pilkada ini surat suara hanya berjumlah 2, berbeda dengan pelaksanaan Pileg kemarin yang jumlah surat suaranya banyak dan ukurannya besar, sehingga hal tersebut juga mempengaruhi dari sisi waktu” jelasnya.
Hal yang lain yang perlu diperhatikan oleh PPS dalam memetakan lokasi TPS yakni terkait dengan akses, dalam artian kata Yudis, masyarakat mudah dalam mengakses lokasi TPS tersebut.
“Untuk menuju lokasi TPS, masyarakat tidak ribet, sehingga letak geografis menjadi salah satu faktor dalam menentukan lokasi TPS” tutupnya.