Darda : Backlog Terjadi Karena Implementasi Aturan

READ.ID,- Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba mengatakan bahwa Backlog atau kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat terjadi karena impelementasi aturan yang ada di pemerintah pusat dan terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Darda menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa pemerintah daerah, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk membangun rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR).


banner 468x60

Sementara Provinsi Gorontalo masih kekurangan rumah atau backlog sejumlah 52.614 unit rumah, mengacu pada data yang pernah dilakukan oleh Pokja PKP (Perumahan Kawasan Pemukiman).

Selain itu dalam dokumen RP3KP Provinsi Gorontalo tercantumbahwa  di tahun 2018, jumlah rumah yang dihasilkan sebanyak 232.949 unit, kemudian berdasarkan basis data terpadu (TNP2K), rumah tidak layak huni (RTLH) di Provinsi Gorontalo berada pada angka 19.864 unit.

Hal ini diungkapkan Darda Daraba, saat membuka rapat kerja program sejuta rumah yang dilaksanakan Kementerian PUPR di Ballroom Maqna Hotel Kota Gorontalo, Selasa (8/5/2019).

” Saya berharap, dalam rapat kerja bisa mendapatkan solusi untuk masalah-masalah yang timbul serta dapat memberikan usulan dan masukan konstruktif yang bisa memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan pemenuhan kebutuhan hunian yang layak bagi masyarakat,” Ujar Darda.*****

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90

Leave a Reply