READ.ID,- Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba mengingatkan agar pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo harus sesuai prosedur.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah Provinsi Gorontalo harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang saat ini telah terbit yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Pada Perpres 16/2018 ditekankan bahwa pengadaan barang dan jasa bukan sekedar mencari harga termurah dari penyedia, tetapi bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari anggaran yang digunakan yang diukur dari aspek kuantitas, jumlah, waktu biaya dan penyedia.
“Semua uang yang dijadikan barang harus sesuai prosedur dan aturan. Walaupun nilai kecil, tetap sama, harus mengkuti aturan mengingat pengadaan barang/jasa itu menggunakan anggaran negara,” kata Darda.
Penegasan Darda tersebut terungkap dalam kegiatan Knowledge Sharing Forum Optimalisasi Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa di Maqna Hotel Kota Gorontalo, Selasa (2/4/2019).**