Darwis Moridu Dituntut 1 Tahun Penjara dengan 2 Tahun Masa Percobaan

Darwis Moridu Penjara

READ.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Gorontalo menuntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan kepada terdakwa kasus dugaan penganiaayan Bupati Boalemo Darwis Moridu.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (20/10/2020). Sidang itu dipimpin majelis hakim Dwi Hatmodjo yang beranggotakan Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar dan Efendy Kadengkang. Dalam sidang itu majelis hakim menghadirkan langsung terdakwa Darwis Moridu.


banner 468x60

Dalam penyampaian tuntutan, Jaksa menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sehingga korban Alwi Idrus tidak bisa menjalankan aktivitas sampai korban meninggal dunia.

“Tuntutan ini juga menjadi pertimbangan bagi kami dalam hal-hal yang meringankan, terdakwa bersifat sopan selama persidangan, keluarga korban ataupun saksi telah memaafkan dan tidak keberatan atas penganiayaan yang dilakukan terdakwa. Keluarga korban dan terdakwa juga sudah melakukan perdamaian. Terdakwa juga sudah memberikan biaya pengobatan dan santunan ke pihak keluarga korban,” jelas jaksa Agus Irawan.

“Berdasarkan hal tersebut, kami pihak jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana undang-undang nomor 8 tahun 1981. Maka dari itu kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darwis Moridu dengan hukuman penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan,” tegasnya.

Jaksa Agus saat diwawancarai awak media menjelaskan, maksud dari hukuman penjara 1 tahun baru akan dijalani jika dalam masa percobaan 2 tahun terdakwa melakukan suatu tindak pidana lain lagi.

“Apabila dalam masa percobaan 2 tahun, ternyata dia melakukan tindak pidana lagi, maka terdakwa harus menjalani hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan itu berdasarkan fakta-fakta selama persidangan,” tutur Agus.

Sementara itu mendengar hasil tuntutan jaksa, kuasa hukum Darwis Moridu mengajukan Pledoi (Pembelaan) kepada majelis hakim yang nantinya akan disampaikan pada sidang lanjutan pekan depan.

(Wahyono/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90