READ.ID – Data mengenai pembangunan jembatan Bulobulondu yang tersebar di media sosial beberapa waktu terakhir ini dinilai meragukan.
Oleh karena itu PT Cahaya Mandiri Persada (CMP) diminta untuk memproses hukum penyebar hoaks terkait kekeliruan data mengenai jembatan bulobulondu yang telah beredar di media sosial.
Menurut Iwan Hulukati dalam menyampaikan informasi harusnya didasari oleh data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak memiliki dampak hukum. Dirinya mengaku sedikit mengetahui tentang proses pembuatan Jembatan Bulobulondo di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
“Kita harus bijak dalam menggunakan media sosial. Saya meragukan data yang telah disebarkan itu bahwa ukuran jembatan bulobulondu adalah 120 meter panjangnya dikali 6 meter untuk ukuran lebarnya,” Ujar Iwan seraya menambahkan bahwa dirinya juga mengetahui proses pekerjaan jembatan tersebut.
Oleh karena itu kata Iwan, , apa yang telah disampaikan di media sosial berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan menurut dia kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh yang berisi fitnah dan hoaks
“ Saya menyarankan pihak CMP mengambil sikap untuk melaporkan hal ini”Ujarnya.
Sementara salah seorang tokoh LSM, Deno Djarai mendorong agar pihak CMP untuk segera menyikapi bahkan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib.
“Kami pernah melakukan investigasi persoalan jembatan bulobulondu, saya pikir ini sudah selesai ya. Jadi kalau ada oknum yang menyebarkan data dan informasi yang berdampak hukum saya mendukung pihak CMP untuk segera melakukan proses hukum atas pernyataan dan informasi yang telah beredar di media sosial,” Kata Deno. (RL/Read)