READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo kembali menyoroti persoalan pengelolaan aset daerah yang dinilai bermasalah, khususnya petak usaha di kawasan Pasar Sentral. Dalam pertemuan silaturahmi bersama para pemilik petak di Banthayo Lo Yiladia, Kamis malam (24/04), Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyampaikan peringatan keras terhadap penyalahgunaan fasilitas pemerintah dan ketidakpatuhan dalam pembayaran retribusi.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi mentolerir praktik-praktik yang merugikan daerah.
“Banyak yang sudah bertahun-tahun menempati petak, tapi tidak pernah memenuhi kewajibannya. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Adhan di hadapan para pedagang.
Dari hasil evaluasi sementara Pemkot, tercatat 143 petak usaha di lokasi tersebut. Namun, hanya 70 petak aktif yang melakukan pembayaran retribusi, sementara 74 lainnya belum menyelesaikan kewajiban. Bahkan lebih miris, dari 69 petak pasar yang sudah tutup, hanya 20 di antaranya yang masih membayar.
“Ini bukan soal berjualan atau tidak, tapi soal tanggung jawab menggunakan aset milik negara. Kalau petaknya tutup tapi masih dibayar, itu masih menunjukkan komitmen. Tapi kalau tidak buka dan tidak membayar, itu jelas pelanggaran,” ujar Wali Kota.
Ia juga mengungkap adanya praktik penyewaan petak kepada pihak ketiga secara ilegal, tanpa izin resmi dari pemerintah. Tindakan tersebut secara terang-terangan dianggap melanggar hukum dan mencederai semangat keadilan dalam pengelolaan aset publik.
“Ada yang tidak punya izin tapi menempati petak. Bahkan ada yang menyewakan ke orang lain dan ambil untung dari situ. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini penyalahgunaan kepercayaan,”kata Adhan.
Pemerintah Kota memberikan tenggat waktu hingga Agustus 2025 bagi pemilik petak yang tidak aktif atau menunggak untuk memperbaiki statusnya. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada itikad baik, Pemkot akan mengambil alih kembali petak tersebut dan mencabut hak penggunaannya.
“Kami tidak akan berkompromi. Kalau saudara tidak membayar dan menyalahgunakan kepercayaan, petaknya akan kami tarik. Aset daerah harus kembali dikelola secara profesional,” tegas Wali Kota.
Meski demikian, Pemkot masih membuka ruang dialog. Bagi pedagang yang memiliki tunggakan namun menunjukkan itikad baik, pemerintah siap memberikan keringanan pembayaran atau skema pelunasan bertahap.
“Kalau ada niat baik untuk menyelesaikan, kami siap bantu. Tapi jangan sampai tidak membayar sama sekali,” imbuhnya.
Selain penertiban, pemerintah juga berencana melakukan revitalisasi kawasan pasar dan terminal. Rencana tersebut mencakup pengaspalan ulang, penambahan penerangan, pengecatan fasilitas, hingga penggabungan dua petak kecil agar lebih layak digunakan sebagai tempat usaha.
Langkah tegas ini, menurut Wali Kota, menjadi bagian dari upaya menertibkan aset negara agar dikelola secara adil dan berdaya guna, serta mencegah munculnya monopoli dan ketimpangan dalam pemanfaatan ruang usaha publik.