Dekot Gorontalo Harap Perusahaan Terapkan UMP Sesuai Aturan

READ.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Leny Ontalu berharap pihak perusahaan besar untuk menerapkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Leny mengatakan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo Tahun 2023 sebesar Rp 2.989.350 atau naik sekitar 6,74 persen.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Gorontalo mengenai penetapan Kenaikan Upah Minimum Provinsi bagi para karyawan,” ujar Leny saat ditemui belum lama ini.

Menurut Leny, kenaikan UMP ini dinilai dapat mendorong semangat kepada masyarakat atau karyawan di suatu perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya.

“Semoga kabar ini bisa menjadi semangat bagi para pekerja untuk meningkatkan kualitas kerja di perusahaan. Apalagi Tahun 2023, kita akan di hadapkan dengan krisis ekonomi,” terangnya.

Untuk itu Leny menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk bisa menerapkan standar gaji yang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Gorontalo khususnya, Perusahaan yang beroperasi di Kota Gorontalo.

Seperti diketahui penetapan kenaikan UMP Gorontalo itu tertuang dalam SK Gubernur Gorontalo nomor 369/15/XI/2022.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version