READ.ID – Demo pemberlakukan kartu Vaksin sebagai syarat layanan publik, yang dilakukan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Gorontalo, berujung pembubaran massa aksi oleh kepolisian, Jumat (23/7/2021).
Demo tersebut menentang diberlakukannya kartu vaksin sebagai syarat pelayanan publik itu, dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian, saat berada di depan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.
Menurut Ketua Umum (Ketum) PMII Cabang Kota Gorontalo Muh. Rifaldi R. Happy, pihaknya sudah melakukan negosiasi dengan kepolisian di lokasi aksi, dan telah diberikan izin.
Namun, kata Rifaldi, hanya berselang beberapa menit, para aparat kepolisian tersebut langsung membubarkan massa aksi, tanpa ada alasan yang jelas.
“Masa aksi tiba-tiba dibubarkan tanpa ada penjelasan, padahal kami telah meminta izin sebelumnya,” beber Ketum PMII Cabang Kota Gorontalo itu.
Rifaldi membeberkan bahwa salah satu massa aksi mendapat tindakan pemukulan di bagian tengkuk (leher bagian belakang), dan satunya lagi dirangkul erat dari arah belakang.
Saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan, pihak Polres Kota Gorontalo yang bertugas mengamankan aksi, tidak memberikan penjelasan terkait pembubaran massa aksi tersebut.
“Nanti tanya saja ke Humas,” ucap Kabag Ops Polres Gorontalo Kota Akp Ryan Hutagalung.
Sementara itu, Kordinator Lapangan (Korlap) Tri Harianto, menjelaskan aksi yang berujung pembubaran secara paksa itu, memuat 6 poin tuntutan.
“Pertama, menghentikan kartu vaksinasi sebagai syarat mendapatkan pelayanan publik, Kedua, keterbukaan kasus kejadian ikutan pasca imunisasi,” tegas Harianto.
Ketiga, imbuh Harianto, memaksimalkan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 BAB VIII mengenai Strategi Komunikasi. Keempat, Dinkes wajib memberikan jaminan kesehatan pasca vaksinasi.
“Kelima, pelayanan publik cukup mengacu pada UUD 25 Tahun 2009, dan yang terakhir,
menghapus peraturan kesehatan yang tumpang tindih,” tuturnya.
(SAS/Read)