READ.ID – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja, dengan mengadakan aksi demonstrasi, Kamis (30/7).
Titik aksi diawali di depan kantor Gubernur Gorontalo, DPRD Provinsi Gorontalo, Magna Hotel dan berakhir di tugu bundaran saronde.
Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI Provinsi Gorontalo, Andrika Hasan, menyayangkan sikap anggota DPR RI disituasi pandemi Covid-19 justru membahas Omnibus Law.
“Harusnya DPR RI membahas terkait bagaimana penanganan kasus Covid-19, bukan malah membahas Omnibus Law, yang terus terang di dalamnya terselip kepentingan oknum pengusaha, yang telah mengebiri hak buruh dan pekerja,” ujar Andrika.
Selain itu, ia mengatakan pihaknya menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan pandemi Covid-19. Begitu pun pekerja yang merupakan anggota FSPMI Gorontalo yang saat ini di rumah kan agar segera dibayarkan upahnya.
“Ada anggota kami yang di rumahkan, namun sampai hari ini belum dibayar upah mereka. Ini sangat kami sayangkan,” tegas Andrika.
Aspirasi lainnya dalam aksi tersebut adalah: menolak Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bakal didatangkan di Gorut Utara dan meminta pemerintah Gorontalo untuk mendirikan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo, yang hingga saat ini masih menempel di Dinas SDM.
(Aprie/RL/Read)