READ.ID – Denda pajak kenderaan bermotor dihapus selama darurat virus corona (Covid-19) di Indonesia. Penghapusan denda pajak diberlakukan bagi kenderaan yang masa STNK dan pajak telah habis pada tanggal 29 Februari sampai 29 Mei 2020.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono mengatakan, kebijakan tersebut disampaikan langsung Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono. Polri meminta Direktur Lalu Lintas di seluruh Kepolisian Daerah agar berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk menghapus denda pajak kendaraan sebagai kompensasi dari penanganan virus corona.
“Masyarakat bisa menunda pembayaran pajak kenderaan sampai 29 Mei 2020 tanpa dikenakan denda. STNK atau pajaknya yang mati bisa diurus lagi setelah masa darurat corona. Untuk di Gorontalo sendiri, kebijakan ini sudah berlaku mulai 1 April,” jelas AKBP Wahyu saat dihubungi Read.id, Kamis (02/4).
Kata Wahyu, Kebijakan ini hanya bersifat sementara selama masa darurat virus Corona yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun pihaknya menyarankan, agar tidak terjadi penumpukan saat pembayaran Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), masyarakat bisa melakukan pembayaran non tunai atau via online.
“Untuk pembayaran pajak kenderaan tetap berlaku. Warga bisa manfaatkan layanan melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Samolnas lebih praktis dan bisa dioperasikan melalui smartphone serta mudah,” pintanya.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah memutuskan untuk menutup sejumlah layanan masyarakat, seperti pengurusan SIM, STNK, pembuatan SKCK hingga pembayaran PKB. Penutupan layanan sementara ini ditutup hingga status tanggap darurat corona di Indonesia selesai. (Wahyono/RL/Read)