READ.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo akan mengeluarkan aturan denda Rp150 ribu bagi warga pelanggar protokol kesehatan Covid-19 seperti tidak menggunakan masker.
Sementara denda bagi badan usaha, lembaga atau institusi yang mengabaikan protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp500 ribu.
Hal itu berdasar pada Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditindaklanjuti dengan peraturan Gubernur yang saat ini tengah dirancang.
“Kepada para gubernur, bupati dan walikota untuk sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan. Menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dengan mempedomani format sebagaimana terlampir yang disesuaikan dan memperhatikan kearifan lokal,” tutur Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat membacakan Inpres nomor 6 tahun 2020 dalam rapat forkopimda diperluas yang diikuti oleh Bupati Walikota via daring (online), Kamis (13/08/2020).
Selain pemberian sanksi denda uang, bagi pelanggaran perorangan juga dapat diberi sanksi kerja sosial. Bagi badan usaha, lembaga atau instansi akan diberi sanksi penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin.
Kepada para pimpinan di daerah diminta untuk segera menyusun peraturan Bupati/Walikota untuk menindaklanjuti inpres dan pergub ini nantinya. Penyusunan dan penetapan perkara paling lama 14 hari setelah instruksi ditetapkan dan paling lambat tanggal 24 Agustus 2020.
“Jadi sekali lagi saya mohon agar kita harus sadar, harus melihat, merasakan bahwa kenaikan angka positif di Provinsi Gorontalo cukup tajam. Tapi, alhamdulillah tingkat kesembuhan juga diatas 72 persen. Kita harus berusaha mengendalikan Covid-19 ini,” lanjutnya.
Hingga Rabu (12/08/2020), total pasien positif Covid-19 di Gorontalo mencapai angka 1663. 42 orang meninggal, 1226 sembuh dan sisanya 395 orang sedang dalam perawatan.
(RL/Read/Pemprov)