READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Deprov) Gorontalo, menggelar rapat paripurna tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021, diruang rapat DPRD, Senin,(26/10/2020).
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Idris Rahim menyampaikan, penyusunan APBD tahun 2021, mendomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Gorontalo tahun 2021 dan RPJMD 2017-2022 dengan visi “Terwujudnya Masyarakat Gorontalo Yang Maju, Unggul dan Sejahtera”. Selanjutnya, RKPD tahun 2021 telah ditetapkan mengambil tema pembangunan “Penguatan Sektor Kesehatan dan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi,”.
“Adapun garis besar kebijakan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi Gorontalo 2021, target pembangunan kita didasarkan pada hasil evaluasi capaian tahun 2019 dan diselaraskan dengan target RKPD tahun 2021, yakni pertumbuhan ekonomi 6,62 persen, indeks gini 0.41 point, tingkat pengangguran terbuka 4.01 point, presentase angka kemiskinan 15.05 persen, PDRB perkapita 37.560.000 serta inflasi 2-3 persen,” ungkap Idris.
Mantan Sekdaprov Gorontalo ini menambahkan, ringkasan struktur ekonomi Gorontalo triwulan II-2020, dari sisi produksi selain dipengaruhi pengadaan listrik dan gas, didominasi oleh lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan dengan kontribusi besar 38,69 persen. Sedangkan pada sistem pembayaran non tunai mengalami peningkatan. Kondisi ini seiring dengan meningkatnya aktivitas belanja pemerintah daerah, dalam rangka penanganan covid-19.
“Perekonomian Gorontalo pada triwulan IV 2020 diprediksi mulai mengalami fase recovery (pemulihan). Pemulihan ekonomi diperkirakan terjadi pada permintaan domestik dan eksternal, yang didorong oleh melonggarnya penerapan pembatasan sosial, melalui transisi new normal baik di domestik maupun global,” tambah wagub
Diakhir arahannya Idris berharap dalam mewujudkan semua itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku proses penyusunan APBD tahun 2021, disepakati melalui beberapa mekanisme diantaranya kesepakatan bersama antara pihak pemerintah daerah dengan DPRD, penyusunan APBD sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS serta beberapa mekanisme lainnya.
Rapat paripurna yang ke 37 ini diakhiri dengan penyerahan Nota Keuangan dan Ranperda oleh Gubernur Rusli kepada Ketua DPRD Paris Jusuf. Selanjutnya menunggu pandangan umum dari semua fraksi terkait APBD Provinsi Gorontalo tahun 2021 tersebut.
(Adv/RL/Read)