READ.ID – Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Gorontalo dikukuhkan oleh Deputi Kepala BKKBN Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi, Sukaryo Teguh Santoso, pada Rapat Kerja Daerah program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di Hotel Maqna, Kota Gorontalo, Kamis (14/4/2022).
Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Gorontalo ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 102/28/III/2022 tertanggal 9 Maret 2022.
Tim diketuai oleh Wakil Gubernur Gorontalo dan beranggotakan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait dan unsur Tim Penggerak PKK Provinsi Gorontalo.
“Mudah-mudahan dengan terbentuknya tim ini bisa mencapai sasaran penurunan stunting secara optimal di Provinsi Gorontalo,” kata Sukaryo Santoso.
Pada tahun 2021 telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Dalam Perpres tersebut ditargetkan angka stunting yang harus dicapai pada tahun 2024 sebesar 14 persen.
Sebagai pedoman bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam merumuskan langkah-langkah konkret, telah disusun Rencana Aksi Nasional yang dijabarkan lebih teknis dalam Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia tahun 2021-2024.
Sesuai hasil Survei Status Gizi Anak Balita Indonesia (SSGBI), angka stunting di Provinsi Gorontalo telah mengalami penurunan sebesar 5,9 persen dari 34,89 persen di tahun 2019 menjadi 29 persen pada tahun 2021.
Kabupaten Pohuwato menjadi daerah dengan angka prevalensi stunting tertinggi sebesar 34,6 persen dan terendah di Bone Bolango sebesar 25,1 persen.
“Terbentuknya tim ini diharapkan bisa mengkoordinasikan, menyinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan seluruh pihak. Di waktu tiga tahun tersisa ini kita harus bekerja keras, bekerja sama, dan bekerja cerdas untuk menurunkan stunting sesuai target yang telah ditetapkan bapak Presiden,” pungkas Wagub Idris Rahim.
Selain Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Gorontalo, Deputi Kepala BKKBN juga mengukuhkan Tim Satgas Percepatan Penurunan Stunting di lingkungan BKKBN Perwakilan Provinsi Gorontalo.