READ.ID – Data kemiskinan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat berpotensi membuat penyaluran bantuan melenceng dari sasaran. Persoalan inilah yang disoroti Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, saat penyerahan dan peresmian Rumah Sejahtera BAZNAS di Desa Mootinelo, Kecamatan Kwandang, Kamis 22/10/2026.
Thariq mengungkapkan adanya ketidaksesuaian kategori desil kesejahteraan dengan kondisi ekonomi warga. Ia mencontohkan masyarakat yang tercatat pada desil 6, tetapi kondisi rumahnya dinilai masuk kategori desil 1, maupun sebaliknya.
Menurut Thariq, persoalan tersebut perlu dibenahi agar data yang digunakan pemerintah benar-benar mencerminkan keadaan masyarakat di lapangan. Sebab, ketepatan data menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.
Ia juga menceritakan adanya dugaan praktik pergantian nama anggota keluarga dalam pendataan. Dalam contoh yang disampaikan, ketika kepala keluarga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, nama istrinya justru dimasukkan ke dalam data.
Praktik yang diceritakan tersebut, menurutnya, menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam pembenahan data. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi untuk memastikan bagaimana mekanisme pendataan berlangsung dan apakah terdapat pelanggaran dalam prosesnya.
Tak hanya memperbaiki data, Thariq mengungkapkan rencana pengembangan aplikasi yang disebut CDTSM Plus. Sistem ini dirancang untuk memudahkan pemerintah memeriksa identitas warga, riwayat penerimaan bantuan, serta kesesuaian jenis bantuan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Ia meminta Dinas Komunikasi dan Informatika mempercepat pengembangan aplikasi tersebut. Pemerintah juga akan mendorong pemeriksaan data melalui pemerintah kecamatan dan desa, terutama karena proses input data melibatkan operator di tingkat desa.
Selain itu, Thariq menyinggung dukungan aparatur sipil negara (ASN) terhadap BAZNAS melalui kebijakan pemotongan gaji. Ia menyebut besaran 2 persen dalam sambutannya dan meminta jajaran terkait memeriksa apakah kebijakan tersebut telah berjalan.
Pernyataan itu turut membuka persoalan mengenai mekanisme penghimpunan dana sosial dari ASN, termasuk dasar hukum, bentuk kontribusi, dan pelaksanaannya. Aspek-aspek tersebut perlu diperjelas agar kebijakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Thariq menegaskan, penanganan kemiskinan tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah daerah, kecamatan, desa, dan BAZNAS perlu bekerja bersama agar bantuan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Rumah Sejahtera di Desa Mootinelo menjadi salah satu bentuk bantuan yang disorot dalam sambutan tersebut. Thariq menceritakan bahwa bantuan itu bermula dari laporan kepala desa mengenai seorang warga yang membutuhkan rumah, sebelum dirinya menghubungi BAZNAS untuk membantu mencari solusi.
Ia berharap pembenahan pendataan dan penguatan koordinasi antara lembaga dapat mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengurangi kemiskinan ekstrem di Gorontalo Utara.











