Developer Abal-Abal Tipu Warga, Polisi Ungkap Modus Rumah Fiktif di Gorontalo

READ.ID – Seorang pria berinisial FM alias Ido ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus pembangunan rumah fiktif. Aksi pelaku telah merugikan sejumlah warga dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kanit Subdit II Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Fahmi Sjam, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang korban bernama Ririani bersama suaminya melapor karena merasa ditipu saat hendak membeli rumah tipe besar.

“Kasus ini kami tangani sejak korban pertama melapor pada akhir 2024. Tersangka FM alias Ido mengaku sebagai developer perumahan fiktif bernama Griya Firma Residence yang ternyata tidak pernah ada,” ungkap AKP Fahmi Sjam, pada Senin (21/07).

Menurut Fahmi, korban dikenalkan kepada pelaku oleh sepupunya. Tersangka kemudian mengklaim sebagai pengembang proyek perumahan di Desa Bulota, Kecamatan Telagajaya, dan menawarkan rumah tipe 120 dengan luas tanah 156 meter persegi seharga Rp350 juta.

“Korban sudah menyerahkan uang muka sebesar Rp70 juta setelah perjanjian dibuat di hadapan notaris, namun rumah yang dijanjikan tak pernah dibangun,” jelasnya.

Tak hanya satu, penyidik menemukan ada dua korban lainnya dengan modus hampir serupa. Namun pada kasus kedua, meski perumahan benar-benar ada, tersangka bukan pengembang resminya.

“Selain korban Ririani, ada dua korban lain dengan modus hampir serupa. Total kerugian yang kami tangani sejauh ini mencapai lebih dari Rp276 juta,” tambah Kanit Subdit II Ditreskrimum itu.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui pernah bekerja di salah satu kantor developer di Gorontalo. Pengetahuan itu digunakannya untuk melancarkan aksi penipuan secara meyakinkan.

“Tersangka pernah bekerja di kantor pengembang perumahan, jadi ia tahu betul bagaimana meyakinkan korban. Itu yang kemudian dimanfaatkannya untuk menipu,” terang Fahmi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saat ini penyidik terus mendalami kemungkinan adanya korban tambahan dan jaringan yang terlibat.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version