Dewan Pengupahan Usulkan UMP Gorontalo 2022 Rp2,8 Juta

Upah Gorontalo 2022
Rapat dewan pengupahan Gorontalo
banner 468x60

READ.ID – Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo mengusulkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2022 sebesar Rp2,8 juta.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Kamis (18/11) yang diikuti oleh unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) Gorontalo, Unsur Perguruan Tinggi/Pakar dan unsur pemerintah Provinsi Gorontalo.


banner 468x60

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Andrika Hasan mengatakan bahwa penetapan hasil rekomendasi kenaikan upah minimun Gorontalo tahun 2022 ini berdasarkan keputusan bersama.

“Rapat tadi memang begitu alot dikarenakan masing-masing pihak punya cara tersendiri untuk menghitung besaran kenaikan UMP 2022,” kata Andrika Hasan.

Ia menambahkan, dari unsur Buruh punya formula tersendiri dalam menghitung kenaikan UMP, yaitu pertumbuhan ekonomi triwulan tiga yang rilis pada tanggal 5 November 2021.

Sementara dari unsur APINDO merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang kemudian memakai angka inflasi pada bulan september 2020 – september 2021.

“Begitu juga dengan unsur Akademisi yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk unsur Buruh mengusulkan kenaikan sebesar 0,63 persen atau naik Rp17.510,83 menjadi Rp2.806.336,83.

Sementara dari unsur APINDo mengusulkan kenaikan sebesar 0,42 persen atau naik Rp11.750 menjadi Rp2.800.576,69.

“Perdebatan panjang ini menghasilkan dua usulan besaran kenaikan UMP Gorontalo 2022, namun pada akhirnya akan diserahkan ke Gubernur, angka mana yang akan di pakai, yang selanjutnya ditetapkan menjadi UMP Gorontalo 2022,” tutup Andrika Hasan. (Eka/Rully)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90