banner 468x60

Dewan Pers Keluarkan Rekomendasi Bagi Pemda dan DPRD untuk Kerjasama Media

sanksi tegas

READ.ID – Dalam rilis Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 yang dilangsungkan di Jakarta, Kamis (25/8/2022), Dewan Pers memberikan beberapa rekomendasi baik untuk Perusahaan Pers, Institusi Penegak Hukum (Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung), Pemerintah Daerah, Parlemen (DPR/DPRD Provinsi Kabupaten/Kota), serta organisasi pers untuk dapat ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan di dalam IKP di tahun-tahun mendatang.

Terlebih di masa sekarang ini banyak tumbuh media yang tidak berkualitas, sehingga cenderung dapat berpotensi menyebarkan berita hoaks atau informasi yang tidak berkualitas bagi masyarakat.

Anggota Dewan Pers, Asmono Wikan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers memaparkan bahwa rekomendasi IKP 2022 kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar bisa memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pers yang terverifikasi.

“Tentunya ini sangat tergantung kepada kebutuhan lokal, ataupun di daerah yang tentunya ini tidak akan mengurangi independensi perusahaan pers/media. Karena kami menekankan independensi pers adalah segalanya, kerjasama adalah bagian proses bisnis. Namun independensi pers adalah hal yang mutlak,” kata Asmono.

Sementara untuk pemerintah daerah baik di skala Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat berperan aktif dalam menghindarkan pertumbuhan media yang tidak berkualitas. Dengan menggunakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers sebagai landasan dalam pembangunan kerjasama.

“Ini penting sekali, kami sudah berkali-kali menyampaikan betapa di banyak daerah, ketergantungan perusahaan pers terhadap dana dari APBD sangat tinggi sekali. Sehingga ini bisa menjadi rekomendasi bagi daerah,” sambungnya.

Begitu pula kepada Parlemen di dalam hal ini DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota untuk dapat berperan aktif di dalam menghindarkan pertumbuhan media yang tidak berkualitas.

“Dibanyak daerah banyak teman-teman di DPRD itu meminta saran kepada kami, apakah kerjasama untuk perusahaan pers ini kita (DPRD-red) dapat membuat suatu peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur, atau Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati untuk ‘mengatur’ apakah hanya perusahaan pers yang terverifikasi dapat menjalankan kerjasama. Saya ingin menjelaskan bahwa di beberapa provinsi dan Kota/Kabupaten sudah membuat aturan itu. Ada provinsi Riau dengan Pergub dan di beberapa daerah sudah ada yang perda dan Perwali/Perbup,” terangnya.

Dalam konteks ini dikatakan Asmono bukan untuk membatasi perusahaan pers yang hadir, namun aturan tersebut lebih untuk mengarah kepada perusahaan pers yang belum terverifikasi ini untuk mau mengikuti standar perusahaan pers yang telah ditetapkan oleh dewan pers.

“Sehingga tercapai perusahaan pers yang benar-benar sehat secara bisnis maupun sehat secara prefektif Kemerdekaan Pers,” bebernya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60