READ.ID,- Dewan Pers meminta Kejaksaan Agung untuk mengalihkan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat menghalangi penyidikan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers setelah lembaga tersebut menerima berkas-berkas kasus dari Kejaksaan Agung pada Kamis, 24 April 2025. Penyerahan berkas dilakukan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam kunjungannya ke kantor Dewan Pers di Jakarta.
“Kami meminta agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengalihan penahanan untuk memudahkan proses klarifikasi dan pemeriksaan yang akan dilakukan Dewan Pers,” ujar Ketua Dewan Pers dalam keterangan resmi.
Dewan Pers menyatakan akan melakukan telaah mendalam terhadap berkas yang diserahkan Kejaksaan, dan berkomitmen menyampaikan hasilnya sesegera mungkin kepada publik. Lembaga ini menegaskan pentingnya waktu yang cukup dalam meneliti dan menganalisis kasus, sejalan dengan prosedur operasional standar yang berlaku.
Meski Kejaksaan Agung menyebut perkara ini tidak terkait dengan produk jurnalistik, Dewan Pers tetap mengambil langkah antisipatif untuk memastikan bahwa kebebasan pers tidak terdampak. “Kami menghormati proses hukum, namun juga berkepentingan menjaga marwah pers,” ujar Ketua Dewan Pers.
Sebagai langkah lanjutan, Dewan Pers berencana menghidupkan kembali nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan. Kerja sama serupa sebelumnya telah dijalin dengan Polri dan Mahkamah Agung.
Dewan Pers dan Kejaksaan Agung menyatakan komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum tanpa mengabaikan prinsip kemerdekaan pers.*****