Dialog Bersama Buruh, Wali Kota Gorontalo Tanggapi Keluhan Pekerja Yang Terkena PHK

Wali Kota Gorontalo
banner 468x60

READ.ID – Menyusul adanya keluhan 21 karyawan yang mengalami Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) oleh salah satu perusahaan di Kota Gorontalo, mendapat tanggapan dari Wali Kota Marten Taha.

Tanggapan tersebut disampaikan Wali Kota Marten Taha, saat melakukan dialog sosial bersama buruh yang dilaksanakan di Green Borneo Kota Gorontalo, Jumat (26/2023)


banner 468x60

Wali Kota Martem Taha mengatakan, PHK yang dilakukan oleh salah satu hotel terbesar di Gorontalo itu disinyalir berkaitan dengan union busting atau anti serikat pekerja.

Wali Kota Gorontalo menyebut, bila dugaan pelanggaran union busting atau anti serikat pekerja, menjadi domainnya pemerintah provinsi. Sebab, sudah diatur oleh ketentuan peraturan perundangan.

“Ini artinya, masalah tersebut bukan domain Pemerintah Kota Gorontalo”, ujar Wali Kota.

Lebih lanjut, kata Wali Kota, berkaitan dengan PHK, maka hal ini sudah diatur secara jelas dalam Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Diantaranya, dalam Perpu tersebut, terdapat 10 jenis PHK yang dilarang, dan salah satunya adalah PHK karena alasan anti serikat pekerja. Serta, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja juga mengatur hal yang sama.

“Dalam regulasi itu, ada 22 jenis yang dibolehkan dan salah satunya adalah PHK karena efisiensi”, jelas Wali Kota.

Untuk itu, PHK dengan alasan efisiensi yang dilakukan oleh Manajemen Hotel Citimall Gorontalo adalah menjadi kewenangan perusahaan yang dibolehkan oleh aturan.

Kendati begitu, perjanjian bersama ditingkat Bipartit yang disepakati oleh para pihak, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Olehnya, para pekerja yang telah di PHK segera mengajukan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JHP) dan jaminan hari tua (JHT) pada BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo”, tutur Wali Kota.

Tidak hanya itu, Wali Kota Marten Taha akan meminta Dinas tenaga kerja untuk memfasilitasi proses klaim jaminan kehilangan tersebut.

Terakhir, Marten Taha menegaskan, akan menunggu hasil dari proses penyidikan tentang PHK yang diduga berkaitan dengan pelanggaran union busting itu.

“Nah, jika hal ini bertentangan dengan ketentuan perundangan, maka bisa jadi PHK tersebut batal demi hukum”, tegas Wali Kota.

Sehingga, kata Wali Kota, para pekerja berhak menempuh upaya penyelesaian melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundangan, imbuhnya. (Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90