READ.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Siswanto Biki resmi melaporkan MRT ke Polda Gorontalo. MRT dilaporkan karena diduga dengan sengaja merekam percakapan sensitif.
Siswanto Biki yang diwawancarai oleh beberapa awak media menyampaikan bahwa, kedatangannya ke Polda Gorontalo pada Selasa (18/05/2021) untuk melaporkan tindakan MRT yang merekam percakapan tanpa ijin.
“Tadi jam 9 saya ke Polda Gorontalo untuk melaporkan MRT atas tindakan pencemaran nama baik yang rekamannya sudah beredar dan membuat nama baik saya rusak,” jelasnya.
Politisi partai Gerindra ini mengatakan, tindakan yang dialkukan MRT merusak nama baiknya dikalangan 24 anggota DPRD.
Selain itu, beredarnya rekaman yang berisi percakapan sensitif tersebut merugikan dan membuat hubungan Siswanto dengan teman-teman anggota dewan lainnya sudah tidak harmonis lagi.
“Hal ini saya lakukan untuk menjaga nama baik dan membuktikan bahwa saya hanya dijebak,” ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, laporan ini akan diseriusi dan untuk langkah selanjutnya terkait kasus ini apabila membutuhkan pengacara akan dihadirkan.
(Tutun/RL/Read)