READ.ID – Maraknya kendaraan yang kedapatan memodifikasi untuk menampung BBM jenis premium, memunculkan wacana penutupan depot dan pertamini. Pasalnya, menurut undang-undang penjualan BBM selain di SPBU, dianggap ilegal.
Hal itu diungkapkan Kepala bagian pengendalian ekonomi (BP2E), Safrano Isa, saat konferensi pers di Polda Gorontalo, Jumat (13/12/2019). Ditegaskannya, penjualan bahan bakar minyak (BBM) tidak bisa sampai ke depot ataupun pertamini.
“Terkait dengan depot ini, dalam UU izin penyimpanan, izin transportasi, dan izin perniagan tidak ada di ketiga-tiganya terkait depot. Jadi selain SPBU, yang menjual BBM itu dianggap ilegal,” ujar Safrano..
Hingga kini, kata Safrano, pemerintah akan terus berkoordinasi untuk menertibkan depot dan pertamini. Menurutnya, sesuai aturan, BBM premium hanya sampai ke SPBU saja.
“Kami akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten-Kota. Karena ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah Provinsi. Depot-depot ini akan ditindaki, karena ini sudah menjadi keluhan masyarakat. Namun masih dalam pembahasan,” terangnya. (JF/Read)