READ.ID – Diduga membawa narkoba, kapal ikan ini ditahan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut Antam penangkapan KM Putra Bahari IV dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 05 dan BNN Gorontalo, Rabu (4/8/2021).
Penangkapan tersebut, tutur Antam, dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Tim Gabungan bahwa kapal tersebut terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Toli-Toli dan sekitarnya.
“Saat ini kapal telah kami ad hoc ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Kwandang, Gorontalo,” kata Antam dilansir Darilaut.id.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, mengatakan, operasi gabungan antara Ditjen PSDKP KKP dan BNN dipersiapkan sejak minggu lalu.
Hal ini mengingat ada dugaan bahwa kapal perikanan dimanfaatkan sebagai sarana penyuplai narkoba ke wilayah Toli-Toli dan sekitarnya.
Pung menyambut baik dan memberikan dukungan dengan memerintahkan armada kapal pengawas untuk bergerak.
“Kami laksanakan rapat gabungan dan kami segera perintahkan tim kami untuk bergabung dengan tim BNN untuk menangkap kapal tersebut,” ujar Pung.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BNN, sebanyak 18 awak kapal perikanan tersebut mengaku menggunakan narkoba.
Namun demikian, ujar Pung, hanya dua orang awak kapal diamankan oleh BNN Gorontalo, mengingat hasil tes urin keduanya dinyatakan positif. KKP mendukung langkah BNN untuk memberantas narkoba di sektor kelautan dan perikanan.
Adapun terkait dengan pelanggaran perikanan yang dilakukan kapal tersebut, KKP telah meminta pemilik kapal agar segera melengkapi dokumen yang telah habis masa berlakunya.
“Kapal tersebut diketahui izinnya sudah habis masa berlakunya pada tahun 2019, kami minta untuk segera urus izinnya,” tandasnya.