READ.ID – Mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2014 – 2019 Hamzah Sidik melaporkan mantan Karo Hukum Pemprov Gorontalo Ridwan Yasin, ke Polda Gorontalo atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan.
Politis Partai Golongan Karya (Golkar) Hamzah Sidik, mendatangi Polda Gorontalo adalah untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemberian dugaan keterangan palsu di hadapan pengadilan Tipikor pada 5 dan 11 Februari 2021, atas perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Selasa (23/03/2021).
“Kedatangan saya di Polda Gorontalo hari ini, secara jelas saya melaporkan atas dugaan kuat terjadinya tindak pidana pemberian keterangan palsu oleh mantan Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Ridwan Yasin,” ungkap Hamzah.
Menurut Hamzah, ia memiliki bukti bahwa Ridwan Yasin terlibat dalam penetapan lokasi pelaksanaan proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), di mana ada paraf koordinasi Ridwan pada lahan pembangunan GORR.
“Disampaikan kepada publik oleh Ridwan Yasin bahwa dia tidak pernah dilibatkan dalam penetapan lokasi, sementara saya punya bukti, yang bersangkutan menandatangani dengan bukti paraf koordinasi dan hadir di lapangan baik soal lokasi maupun pada saat pembebasan lahan,” jelas Hamzah saat memberikan keterangan pers.
Dalam kesempatan itu Hamzah Sidik memperlihatkan kepada wartawan dokumen paraf koordinasi terkait lahan GORR yang ditandatangani empat orang, yang pertama Karo hukum, kedua asisten, ketiga sekretaris daerah, dan wakil gubernur.
Hamzah menjelaskan dalam kesaksian Ridwan Yasin di persidangan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam penentuan lahan pembagunan GORR.
“Sementara kita memiliki bukti baik itu dokumen, berita dan video bahwa yang terlibat di dalam proses-proses eksekusi lahan GORR, justru adalah Ridwan Yasin,” tegasnya.
Tentunya dengan sejumlah bukti yang sudah ia serahkan ke Polda Gorontalo, menjadi bukti bahwa Ridwan Yasin mengetahui dan terlibat dalam penentuan Lahan GORR.
Sehingga diduga saudara Ridwan Yasin memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat sidang perkara korupsi pengadaan lahan GORR di pengadilan Tipikor Gorontalo.
Bahkan hingga saat ini, saudara Ridwan Yasin tidak menarik atau mengklarifikasi pemberitaan disalah satu media online, atas apa keterangan yang disampaikan di pengadilan.
“Artinya jika tidak ada klarifikasi, berarti keterangan yang ia sampaikan di persidangan sudah tidak ada koreksi, sementara jejak digital pemberitaan di media, yang bersangkutan ada dilokasi saat pembebasan lahan pembangunan GORR, ” Ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi read.id sudah berupaya melakukan klarifikasi namun Ridwan Yasin yang saat ini menjabat sebagai Sekda Gorontalo Utara tidak merespon baik via telepon maupun pesan singkat Whatsapp.
(Tutun/RL/Read)