READ.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Kwandang.
Setelah dinyatakan lengkap, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gorut menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk proses penuntutan Pada Jum’at 12/12/2025.
Tersangka berinisial D (32), guru di SMA tersebut, diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang siswi pada rentang waktu April hingga Mei 2025. Modus yang digunakan pelaku yaitu dengan membujuk dan mengancam korban akan diberi nilai rendah jika tidak memenuhi keinginannya.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan keluarga korban, dan penyidik Unit PPA kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti pendukung lainnya. Setelah seluruh unsur terpenuhi, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga kini, Polres Gorontalo Utara belum membeberkan kronologi lengkap, usia korban, maupun barang bukti yang diserahkan. Informasi lanjutan akan dipublikasikan setelah penyidik memberikan keterangan resmi.











