READ.ID – Diduga mencemarkan nama baik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Rifyan Ridwan Saleh melaporkan Noviani ke Mabes Polri.
Rifyan beserta empat kuasa hukumnya dari AA Law Office, melaporkan salah satu akun media sosial TikTok atas nama @novianifitri180 yang diduga telah melanggar UU ITE, Rabu (13/01/2021).
Menurut Rifyan, Noviani sudah mencela nama lembaga HMI dan mantan Ketua Umum PB HMI Almarhum Mulyadi Tamsir, yang merupakan salah satu korban dari jatuhnya pesawat Sriwijaya Air pada 9 Januari 2021, di perairan Kepulauan Seribu.
“Video dari @Novianifitri180 yang beredar di media sosial TikTok dengan membawa-bawa nama lembaga serta eks Ketua Umum PB, telah membuat ribuan kader HMI marah dan mengutuk keras perbuatan yang tidak terpuji itu,” tegas Ryfan.
Akun @novianifitri180 kata Rifyan sudah menyebarkan video yang diduga berisi konten ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan barang bukti berupa video dan screenshot yang telah diserahkan secara langsung kepada pihak kepolisian sebagai bukti awal.
“Kepada seluruh kader HMI di seluruh Indonesia, kita percayakan persoalan ini kepada pihak kepolisian, dan turut mendoakan Mantan Ketua Umum PB HMI yang telah menjadi korban bersama korban-korban lain agar diberikan tempat terbaik disisi Allah SWT,” pinta kader HMI tulen itu.
Pengacara pelapor, Arya Karang menyebutkan sudah mengantongi surat tanda terima laporan.
“Dalam waktu 2-3 hari ini pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap Arya.
Sementara itu, koordinator tim pengacara yang bertindak sebagai kuasa hukum Az Zukhruf, menyebutkan setiap perbuatan yang merugikan bagi orang lain harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Tentunya pihak-pihak yang berwewenang seperti polisi, juga harus bertindak cepat atas kasus ini,” tandas Az Zukhruf.
(SAS/RL/Read)