READ.ID – Pelarian Dharma Yudi, Direktur Utama PT Sherpa Nadya Sejahtera, berakhir setelah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Boalemo di sebuah apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (1/11/2026) dini hari.
Pengusaha asal Kota Padang, Sumatera Barat, tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT Bumi Panua yang berlokasi di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Boalemo dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Tebet, Polres Metro Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi telah melakukan pengintaian sejak Kamis sebelum akhirnya berhasil mengamankan terlapor pada Minggu dini hari.
Setelah ditangkap, Dharma Yudi kemudian dibawa ke Gorontalo menggunakan pesawat Lion Air dengan pengawalan aparat kepolisian. Ia tiba di Bandara Djalaluddin Gorontalo pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 14.30 WITA untuk selanjutnya dibawa ke Polres Boalemo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan Nizar Hasni selaku Direktur PT Bumi Panua ke Polres Boalemo pada April 2026. Sebelum penangkapan, terlapor disebut telah empat kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum terlapor, Muhamad Ikbal Kadir, persoalan tersebut bermula pada 2019. Saat itu, Dharma Yudi menawarkan pembangunan SPBE kepada ibu pelapor, almarhumah Laila Suratinoyo, dengan nilai keseluruhan pekerjaan hingga selesai mencapai Rp14 miliar.
“Awalnya pada tahun 2019, klien kami menawarkan kepada ibu pelapor bahwa dirinya mampu membangun SPBE milik PT Bumi Panua dengan total biaya pembangunan hingga selesai sebesar Rp14 miliar,” jelas Muhamad Ikbal Kadir.
Setelah penawaran tersebut disepakati, pihak perusahaan mempercayakan pembangunan proyek kepada Dharma Yudi dengan menyerahkan dana sebesar Rp6,7 miliar.
Namun, berdasarkan perhitungan pihak pelapor, pekerjaan yang terealisasi disebut hanya senilai Rp3,3 miliar. Selisih sebesar Rp3,4 miliar itulah yang kemudian diklaim sebagai kerugian perusahaan.
“Perhitungan tersebut berdasarkan kajian auditor eksternal yang dipercayakan oleh pihak pelapor untuk menghitung total pekerjaan dan kerugian perusahaan. Dari dana Rp6,7 miliar yang diserahkan, pekerjaan yang dinilai terealisasi sebesar Rp3,3 miliar, sehingga terdapat selisih Rp3,4 miliar,” ungkapnya.
Nilai tersebut menjadi bagian dari pokok persoalan yang dilaporkan ke Polres Boalemo dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Atas penanganan perkara tersebut, tim kuasa hukum bersama pihak pelapor menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Boalemo dan jajaran Satreskrim Polres Boalemo yang telah melakukan penindakan hingga berhasil mengamankan terlapor di Jakarta.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Boalemo beserta seluruh jajaran Satreskrim atas profesionalisme, integritas, dan kesigapan dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan bernilai miliaran rupiah ini,” ujar Muhamad Ikbal Kadir.
Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Saat ini, Dharma Yudi telah dibawa ke Polres Boalemo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih akan mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam proyek pembangunan SPBE PT Bumi Panua.











