READ.ID – Seorang pria berinisial FT (43) melaporkan seorang oknum Bhayangkari di lingkungan Polda Gorontalo karena diduga melakukan pemerasan.
Kuasa hukum korban Ardi Wiranata Arsyad mengatakan bahwa dugaan pemerasan tersebut telah dilaporkan oleh korban pada Rabu, 4 September 2024 di SPKT Polresta Gorontalo.
Ardi menjelaskan kronologi pemerasan tersebut bermula dari terlapor Oknum Bhayangkari yang tiba-tiba menghubungi korban pada malam hari 3 September 2024 melalui pesan Whatsapp saat korban sedang berada di salah satu restaurant di Gorontalo bersama temannya Iskandar Ciko Uno.
“Terlapor kemudian menghubungi korban lewat video call. Dalam video call, korban menanyakan bagaimana kabarnya, dan berada di daerah mana saat ini. Lalu korban sempat menanyakan kenapa belum ke Gorontalo serta perkembangan masalah yang ia hadapi sebelumnya.Setelah berbincang-bincang mengenai kasus hukum tersebut, terlapor meminta untuk dikirimkan uang melalui aplikasi gopay,” ungkap Ardi.
Ardi melanjutkan, tiba-tiba terlapor mengangkat pakaiannya yang memperlihatkan pakaian dalam bagian atas terlapor kepada korban dan setelah melakukan hal tersebut terlapor mematikan video call.
“Terlapor lalu kembali melakukan video call tetapi tidak diangkat oleh korban. Terlapor lalu menanyakan mana gopay melalui pesan whatsapp kepada pelapor.,” jelasnya.
Tiba-tiba terlapor mengirim screenshot video call yang menampilkan wajah korban dan terlapor yang tengah memperlihatkan pakaian dalamnya. Setelah itu terlapor mengancam akan memviralkan korban melalui akun instagram gtlo.karlota.
“Terlapor lalu mengirimkan pesan whatsapp yang meminta korban untuk mentransfer gopay senilai 10 juta rupiah. Jika dalam 1 jam tidak dikirimkan oleh korban, maka akan diviralkan oleh terlapor. Setelah itu, terlapor mengirim satu video bugil dan foto terlapor mengenakan seragam Bhayangkari. Kata terlapor video dan foto tersebut diminta oleh korban untuk dikirim, padahal korban tidak pernah mengatakan hal tersebut dan percakapan tersebut disaksikan oleh teman korban yang berada bersama yakni Iskandar Ciko Uno,” terang Ardi.
Korban kemudian berdiskusi dengan temannya Iskandar Ciko Uno yang menyarankan untuk segera melaporkan kejadian tersebut karena menurut teman korban hal yang dilakukan oleh terlapor adalah pemerasan.
Menurut pengakuan Iskandar Ciko Uno yang juga menjadi saksi mengatakan bahwa korban sama sekali tidak pernah meminta terlapor untuk membuka baju atau mengarahkan terlapor untuk berbuat hal yang tidak pantas selama video call berlangsung.
“Saya mendengar langsung teman saya berkomunikasi dengan terlapor hanya sebatas menanyakan posisi terlapor berada di mana saat ini dan terlapor sempat meminta uang melalui gopay. Makanya kami heran tiba-tiba dia mengancam dan meminta uang 10 juta rupiah. Sehingga saya menyarankan untuk segera melapor ke aparat kepolisian, ungkap Ciko.
Lebih lanjut, Ciko mengungkapkan bahwa memang korban juga dikenal sangat ramah dan suka menolong rekan-rekannya yang kesulitan.
Sementara itu, Bintara Unit SPKT Polresta Gorontalo Agusfian Uno mengatakan bahwa laporan dari korban sudah diterima oleh pihaknya.
“Tadi sudah saya ajukan sama Kapolresta Kombes. Dr. Ade Permana, menunggu disposisi dari Kapolresta dulu terus ke Kasat Reskrim. Dari Kasat Reskrim kemudian lidik”, jelasnya